Postingan

Menampilkan postingan dari 2018

Rangkuman Kisi-Kisi Soal SKD CPNS / PPPK 2019 Terbaru

Gambar
Rangkuman Kisi-Kisi Soal SKD CPNS / PPPK 2019 Terbaru Rangkuman Kisi-Kisi Soal SKD CPNS / PPPK 2019 Terbaru Tes PPPK dan CPNS 2019 kemungkinan kisi-kisinya tak jauh dari tahun ini. Ini merupakan hasil sharing diskusi di Grup Sharing PPPK CPNS 2019: https://t.me/joinchat/Iisv8RO1RfsHtY6yhugXSQ Mari kita bantu teman-teman kita dengan mengingat kembali materi soal / kisi-kisi SKD CPNS 2018. 1. TWK -Aplikasi pengamalan nilai Pancasila (beberapa soal) - Membetulkan kalimat yang tidak baku -Toleransi -Isu SARA - Undang undang dan Sejarah pancasila - melengkapi paragraf rumpang - BPUPKI dan PPKI - - dll, bagi yang ingat silakan tambahkan, silakan sampaikan ke 085292164070 2. TIU - Deret angka (beberapa nomor) - Peluang (beberapa soal) - Simpulan paragraph - Figural - Gambar dan logika - penulisan rupiah - padanan kata - padanan gambar - Pola gambar berikutnya - perbandingan berbalik nilai - operasi hitung campuran pada pecahan - dll Bagi yang masi

Persamaan dan Perbedaan PNS dan PPPK

Gambar
Persamaan dan Perbedaan PNS dan PPPK Persamaan dan Perbedaan PNS dan PPPK Halo, assalamualaikum sobat Pejuang CPNS dan CPPPK. Semoga baik, dan senantiasa diberkahi oleh Allah. Pada kesempatan ini izinkan kami menjabarkan sedikit persamaan dan perbedaan PNS dan PPPK. Kita mulai dulu dengan basmalah, bismillahirahmanirrahim (eh, kok berasa lagi pidato ya, hehe) Kita awali dulu dari persamaan PNS (Pegawai Negeri SIpil) dan PPPK (Pegawai Pemerintang dengan Perjanjian Kerja) 1. Keduanya adalah bagian dari ASN (Aparatur Sipil Negara) Yups, betul banget gaes. Baik PNS maupun PPPK adalah bagian dari ASN (Aparatur Sipil Negara). So, punya kewajiban yang sama perihal kode etik sebagai ASN. 2. Dapat NIK Nah, yang ini sebenarnya belum fiks betul. Masih simpang siur. Ada yang bilang tidak. Yang pasti PNS dapat NIP (Nomor Induk Pegawai). Kalau PPPK mungkin NIK (Nomor Induk Kepegawaian) 3. Gaji setara PNS Nah, kalau yang ini benar. Kalau S 1 maka setara dengan golongan

Rangkuman Info Terbaru PPPK 2019

Gambar
Rangkuman Info Terbaru PPPK 2019 Halo sobat semua. Selamat datang bagi yang baru bergabung.  Berikut rangkuman info terbaru perihal PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang kami anggit dari     dan banyak sumber lainnya. Dasar hukumnya PPPK adalah PP nomor 49 tahun 2018 Penerimaan PPPK tahun 2019 dibagi menjadi dua tahap: 1. Gelombang pertama bulan Januari. Ada sumber yang menyebutkan minggu keempat 2. Gelombang kedua bulan April PPPK untuk siapa saja? 1. Untuk Pelamar umum 2. Honorer Jabatan / formasi apa yang dibutuhkan Utamanya adalah : 1. Guru                             2. Tenaga kesehatan                             3. Tenaga teknis (menurut satu sumber utamanya bidang pertanian) Proses seleksi: 1. Menggunakan sistem CAT 2. Ada SKD dan SKB Persamaan PNS dan PPPK 1. Keduanya adalah bagian dari ASN (Aparatur Sipil Negara) 2. Dapat NIK 3. Gaji setara PNS 4. Ada tunjangan kinerja  Rangkuman

Jadwal Pelaksanaan Tes PPPK 2019

Gambar
Jadwal Pelaksanaan Tes PPPK 2019 Jadwal tes PPPK 2019 Halo sobat, barangkali ada yang penasaran, kapan ya pelaksanaan tes PPPK 2019 Mengingat PPPK adalah program pemerintah seperti pernyataan yang diungkapkan pihak BKN Info BKN Seputar PPPK Lalu kapan pelaksanaannya? Jadwal PPPK Kementrian Pan RB Ini ada info berdasarkan live BKN Jadwal Tes PPPK Nah, jadi simpulannya Jadwal tes PPK akan dilaksanakan Pada bulan Januari dan April, so, mari siap-siap ya....

Apa Itu PPPK?

Gambar
Apa Itu PPPK?  Assalamulaikum Bismillah Halo sobat Pejuang PPPK Barangkali ada yang masih penasaran, apa itu PPPK Kini kita akan bahas ya... PPPK kepanjangannya adalah Pegawai Pemerintang dengan Perjanjian Kerja. PPPK termasuk ASN (Aparatur Sipil Negara). Lebih jelasnya kita lihat gambar beriku ya... Info Terbaru PPPK ada juga info tertulis JAKARTA - Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) membuka peluang kalangan profesional untuk menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Profesional dapat mengisi Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) tertentu. Untuk itu, PP ini juga mewajibkan agar setiap istansi pemerintah menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja, untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuha